PTSP Jakbar Terima 16.858 Berkas Perizinan
Hingga Juni 2015, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat telah menerima sebanyak 16.858 berkas permohonan izin dari 15 jenis perizinan yang ada.
Kalau yang paling banyak itu, pelayanan kartu izin usaha, izin operasional dan kartu pengawasan
Jumlah tersebut antara lain, bidang perdagangan sebanyak 5.347 berkas, pembangunan 352 berkas, bidang pertanahan 819 berkas, ketenagakerjaan dan transmigrasi 292 berkas, kesehatan 180 berkas.
Sementara di kelautan, pertanian dan ketahanan pangan hanya 5 berkas, perindustrian 10 berkas, lingkungan hidup 94 berkas, kebudayaan dan pariwisata 134 berkas, pendidikan 108 berkas, perhubungan 9.219 surat, kesbangpol 55 berkas, sosial 7 berkas, penataan ruang 111 berkas dan pekerjaan umum 125 berkas .
1,3 Juta Warga Jakbar Kantongi E-KTPKepala PTSP Jakarta Barat, Desti Ernaningsi mengatakan, dari total berkas yang diterima, sebanyak 15.270 berkas yang sudah diterbitkan. Berkas permohonan perizinan pada bidang perhubungan merupakan berkas terbanyak yang dilayani selama enam bulan terakhir. Ia mengaku, dalam sehari pihaknya bisa melayani hingga 200 berkas perizinan.
“Kalau yang paling banyak itu, pelayanan kartu izin usaha, izin operasional dan kartu pengawasan,” katanya, Jumat (10/7).
Dikatakan Desti, pelayanan di PTSP tidak dipungut biaya kecuali jenis pelayanan yang memiliki nilai retribusi resmi seperti IMB, Undang-undang Gangguan (UG) dan lain sebagainya.
Namun demikian, tambah Desti, masih banyak warga yang menggunakan calo untuk mengurus perizinan, sehingga banyak warga yang tidak mengetahui jika perizinan yang mereka lakukan tidak dipungut biaya.
“Di setiap kantor PTSP yang ada, sudah tertulis jika perizinan dan permohonan gratis kecuali yang ada retribusinya,” tandas Desti.